BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya Ungkap Mutu Layanan Program JKN Mudah dan Capat

Terbau88 Dilihat

BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya Ungkap Mutu Layanan Program JKN Mudah dan Capat

Peristiwa24 Com….Solok Sumbar..lll…Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, berkomitmen dalam peningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Komitmen itu dituangkan melalui tranformasi mutu layanan mudah cepat dan setara.

Menimalisir hal itu, badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Tidak terkecuali di daerah jangkauan Solok Raya dengan menaruh fokus utama pada Transformasi Mutu Layanan yang merata.

Hal demiikian dipaparkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solok, Neri Eka Putri, dalam bincang JKN bersama Media, pada Jum’at (07/06/2024), bertempat di Saung Batu Batupang Koto Baru.

Kegiatan dimaksud dibuka langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solok Neri Eka Putri, dihadiri oleh Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Putra Gema Azan, Kepala Bagian Mutu dan Pelayanan Kepesertaan Eva Kurnia Sari, staf BPJS lainya, serta insan Pers yang berada di Kota dan Kabupaten Solok.

Mengawali acara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Pers yang berkesempatan hadir untuk berbincang bersama. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan hasil yang positif, dimana barangkali diluar sana mendapatkan informasi-informasi yang perlu klarifikasi.

“Dan kami akan memberikan informasi-informasi yang terbaru ataupun yang terupdate ataupun memang yang sedang berjalan saat ini. Yang perlu diketahui bersama akan kami klarifikasi dan kami sampaikan sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah kami jalankan.

“Tentunya saya berharap apa yang kami sampaikan perlu ditanyakan silakan dan akan kami klarifikasi. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah kami jalankan,”Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Putra Gema Azan, selaku narasumber dalam sosialisasinya memaparkan. (BPJS) Kesehatan berkomitmen dalam peningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk menselaraskan itu, sangat perkunya tentang kode etik pengelolaan gratifikasi dan whisteblowing system (SBS).

Dimana Kode Etik BPJS Kesehatan bertujuan untuk membentuk, mengatur dan mengarahkan keselarasan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip moral, nilai dan budaya BPJS keehatan. ” Hal itu dalam mewujudkan pengelolaan organisasi secara transparan profesional, efektif dan, efisien,” sebutnya.

“Sementara itu untuk pengelolaan gratifikasi BPJS Kesehatan diatur bedasarkan Peraturan Direksi Nomor 32 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup BPJS Kesehatan. Pengelolaan Pengaduan pelanggaran (whistleblowing system), sistem informasi acuan pelanggaran melalui media pelaporan Aplikasi Siapin terintegritas pada website, BPJS Kesehatan WBS BPJS Kesehatan.go.id,” paoarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kc. Solok Eva Kurnia Sari dalam sosialisasinya menyatakan. Program JKN KIS, dimana selama kurang lebih empat dekade (1968-2005) program jaminan sosial baru mencakup sebagian kecil masyarakat dan belum mampu memberikan perlindungan yang adil yang memadai kepada peserta.

“Sampai tahun 2024 ini seiring berjalannya waktu. Era cakupan semesta menjangkau seluruh masyarakat,”ujarnya.

Hal ini tak terlepas dari transformasi mutu layanan merupakan suatu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Untuk menyediakan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan tanpa dikriminasi untuk setiap peserta JKN.

“Selain itu, didalamnya juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Dalam hal ini proses administrasi yang lebih sederhana yakni seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan,”bebernya.

Maka melalui transformasi ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas, alur layanan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman JKN. Tranformasi mutu layanan juga termasuk percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu yang menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.

“Maka melalui kolaborasi BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait, siap membangun masa depan kesehatan Indonesia yang lebih cerah melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Bersama kita ciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berdaya saing,” ungkap Eva Kurnia Sari.

Selanjutnya Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Solok Eva Kurnia Sari.menyampaikan bahwa sesuai Jaminan Kesehatan adalah wajib yang bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam pemenuhan kebutuhan dasar Kesehatan.

“Fasilitas jaminan kesehatan itu dapat diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran baik dibayarkan secara mandiri atau dibayarkan pemerintah,”ungkapnya.

“Terkait sidik jari atau Pinjer ketika pasien rawat jalan akan berobat di Poliklinik Rumah Sakit, Eva Kurnia Sari menjelaskan bahwa ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya pihak-pihak menyalahgunakan data Kartu BPJS orang yang sudah meninggal Dunia,”jelasnya..(Roni)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *