Menepis Isyhu Bupati Solok Merampas Destinasi Wisata di Kawasan Bukit Cambai “Cambai Hills” di Danau Kembar, “Ini Penjelasan Bupati Solok ,

Daerah577 Dilihat

Menepis Isyhu Bupati Solok Merampas Destinasi Wisata di Kawasan Bukit Cambai “Cambai Hills” di Danau Kembar, “Ini Penjelasan Bupati Solok ,

 

PERISTIWA24.COM_AROSUKA SOLOK…lll…Menepis isyhu gonjang-ganjing yang tengah berkembang ditujukan pada Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda. Dimana dirinya dan keluarga merampas dan menguasai Tanah dan Pembangunan Destinasi Wisata di Kawasan Bukit Cambai “Cambai Hills” Nagari Danau Kembar. Yakni telah melanggar peraturan dan Ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Melalui Konfrensi Pers yang digelar di Rumah Dinas Bupati Solok Jum’at 2 Agustus 2024. Bupati Solok H.Epyardi Asda didampingi oleh Sekda Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suhairizal SH.MH, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadisikominfo Teta Midra para pemilik lahan Bukit Cambai, KAN, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Wali Nagari dan Kampung Batu Dalam, dan Tokoh masyarakat tiga nagari terdebut menegaskan.

Dengan Tegas Bupati Solok Epyardi Asda Menegaskan dan “angkat bicara,”. Menepis tuduhan kepada saya dan keluarga telah melakukan perampasan dan kekuasanya sebagai Bupati Solok untuk menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai di Kecamatan Danau Kembar. Dimana dipergunakan oleh keluarga H.Epyardi Asda melalui PT Pesona Cambai untuk membangun Objek Wisata Cambai Hills menjadi milik pribadi. “Itu semua adalah tidak benar dan semuanya saya lakaukan melalui prosedur yang jelas sesuai perundag-undangan,”jelasnya.

Ditegaskan Bupati Solok, bahwa keluarga saya menguasai tanah tersebut dengan cara jual beli secara sah. “Yakni kepada pemilik lahan yang berhak memiliki tanah secara hukum, dan tidak melalui intimidasi atau melakukan tekanan kepada Pemilik lahan,”jelas Bupati Solok.

Bupati Epyardi Asda juga membantah telah merampas aset Pemkab Solok yang dijadikan kawasan Ekowisata dikawasan bukit cambai. Beliau menegaskan bahwa sebelum membangun Cambai Hills. “Karena ebelumnya saya juga sudah memastikan kepada Pemerintah terkait. Tentang tatus kawasan Bukit cambai yang saya kuasa lebih kurang 7 Ha itu adalah aset Pemkab Solok. “Dan setelah dipastikan itu bukan aset Pemkab Solok” terangnya lagi.

“Maka baru saya lanjutkan pembelian dan pembangunan tempat Wisata yang menjadi Destinasi Wisata menarik di Kab Solok,” tegas H.Epyardi Asda.

Kemudian menyinggug masalah pemberitaan di salah satu media online dimana sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Perantau Solok melakukan Demonstrasi ke KPK RI. Yang meminta KPK untuk menangkap Bupati Solok H.Epyardi Asda, karena telah melakukan tindak pIdana Korupsi terhadap aset Pemda Kab Solok di Kawasan Bukit Cambai yang dialihkan menjadi milik pribadi Keluarga Bupati Solok.

Dia menegaskan tanah dan kawasan mana yang saya rampas. Bahwa keluarga saya menguasai tanah tersebut dengan cara jual beli secara sah. “Yakni kepada pemilik lahan yang berhak memiliki tanah secara hukum, dan tidak melalui intimidasi atau melakukan tekanan kepada Pemilik lahan,”jelas Bupati Solok.

Terkait hal itu Bupati mengatakan, bahwa aksi itu dilakukan mengandung unsur-unsur politik, terkait majunya saya pada Pilkada Pemilihan Gubernur pada bulan Nopember 2024 mendatang. Bahkan sebelumnya saya juga dilaporkan kepada Kepolisian dan Keajkasaan namun tuduhan tersebut tidak terbukti,”jelas Epyardi Asda.

Dalam kesempatan itu untuk menepis isyhu itu, Sekda Kab Solok Medison menyampaikan, bahwa tidak ada aset pemda yang dikuasai dan dirampas oleh Bapak Bupati Solok H.Epyardi Asda Bukit Cambai. Karena kami dan beberapa OPD terkait sudah dimintakan klarifikasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan Satgas Mafia Tanah, terkait kepemilikan Aset Pemda Kab Solok yang dikuasai oleh Keluarga Bupati Solok H.Epyardi Asda. Dan kami telah memaparkan sesuai dengan data otentik yang kami miliki,”tutur Medison.

Sekda Kabupaten Solok, Medison menyebutkan bahwa tidak ada aset Pemda di Kawasan milik PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai. Hal tersebut sekaligus membantah tudingan yang dilancarkan beberapa pihak terkait isu bahwa PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai berdiri diatas tanah milik Pemda.

Medison mengungkapkan, bahwa pada 2013 dan 2014 memang ada program pemerintah pusat dalam bentuk gabungan gazebo dan ekowisata. Lalu, pada 2022 kemudian ia dipanggil Bupati untuk membicarakan soal investasi di kawasan Cambai.

“Kemudian, untuk memastikan apakah lahan tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok atau bukan, kemudian saya telak memeriksa beberapa, dan dari data yang dikumpulkan, ternyata ada tiga nagari yang mengklaim memiliki lahan tersebut,” ungkapnya.

Dan nagari-nagari yang mengklaim lahan itu, yang pertama yaitu Nagari Sungai Nanam, Nagari Kampung Batu Dalam, dan Nagari Simpang Tanjung nan Ampek. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terdapat penyerahan tanah 24 hektare arah ke Sungai Nanam, dan juga ada dua surat pencabutan penyerahan tanah, yakni dari Nagari Kampuang Batu Dalam dan Nagari Simpang Tanjung nan Ampek.

“Setelah dipastikan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai barang milik Pemda (inventaris) dan juga ada surat pernyataan darii kepala BKD. Lalu tanah tersebut kemudian dibeli oleh PT. Pesona Wisata Alam Cambai,” ungkapnya.

Dijelaskan juga oleh Medison, bahwa perkara kepemilikan tanah di kawasan PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai juga telah tiga kali dilaporkan ke badan hukum yang berwenang, dan hasilnya, semuanya ditolak oleh Pengadilan.

Sementara itu, Masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Pono menegaskan, bahwa tanah yang dibeli oleh PT. Pesona Wisata Alam Bukit Cambai murni miliknya pribadi. Tanah tersebut sudah dimilikinya secara turun-temurun.

“Satu lagi, tanah tersebut juga bukan bagian dari tanah Ulayat Kaum, melainkan tanah milik pribadi yang hasil penggarapan sendiri, dan itu dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh KAN Simpang Tanjung nan Ampek,” tegasnya.

Selanjutnya terkait tuduhan Bukit Cambai Hills tidak memiliki ijin, tuduhan tersebut juga dibantah oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Herman Hakim mengatakan. Bahwa terkait Bukit Cambai Hills kajian lingkungkannya adalah UKL-UPL, sesuai dengan sistem OSS-RBA. Tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dan untuk objek Wisata Bukit Cambai Hills masuk kategori Resiko Rendah dan untuk Izin lingkungan Cukup dengan UKL-UPL bukan AMDAl,”ujarnya.

Sementara Dinas PUPR yan diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab Solok Iis Yuni Eti, ST menyampaikan. Bahwa terkait pemanfaatan ruang dan PBG Bukit Cambai Hill sudah sesuai dengan Ketenruan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku,”jelas Yuni.

Disisi lain Pengacara Pemkab Solok yang Juga pengacara H.Epyardi Asda dr.Suhairizal SH.MH Menegaskan. Bahwa banyaknya laporan terhadap Bapak Bupati Solok.H.Epyardi Asa Ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tidak satupun terbukti Bupati Solok melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan, terakhir Keluarga Bupati Solok juga digugat ke PN Koto baru oleh masyarakat stempqt. Terrkait kepemilkan tanah Bukit Cqmbqi Hill namun gugatan tersebut ditolak dan tidak terbukti,”terangnya…(Roni)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *