Kasus Pengeroyokan Dituntut 4 Bulan Penjara,Keluarga Korban Kecewa

Daerah170 Dilihat

Kasus Pengeroyokan Dituntut 4 Bulan Penjara,Keluarga Korban Kecewa

Peristiwa24.com-Muba – Dua terdakwa dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Broery robek telinga dan berkucuran darah di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, dituntut hanya 4 bulan penjara, Senin (14/10).

Kedua terdakwa ialah Rusdi dan Reni terhadap korban Broery Roy Yollanda.

Menyikapi itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Karena menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidaklah sesuai, di dalam tuntutannya terdakwa diyakini memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu terbukti melakukan Penyerangan yang mengakibat korban luka-luka, namun kok bisa tuntutan hanya 4 bulan.

“Kami sangat kecewa, klien kami selaku korban sangat menghormati nasihat hakim dan jaksa untuk menerima upaya perdamaian dari terdakwa. Namun oleh terdakwa tidak diindahkan, belum pernah sekali pun terdakwa datang kerumah klien kami, untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf, sebagai pemulihan nama baik klien kami yang telah di permalukan yaitu di serang di teras rumahnya sendiri secara terang-terangan dimuka umum, jadi menurut kami kalau sudah diakui memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) tersebut kenapa bisa dituntut hanya 4 bulan tanpa adanya perdamaian,”
ungkap Kuasa Hukum korban Novita Roy Lubis, S.H kepada awak media, Senin (14/10).

“Kami selaku PH korban dari kantor Hukum Bonasky memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi saja, disini korban yang sebenarnya, korban juga mempunyai hak untuk di hargai dan dipulihkan nama baiknya, meskipun hanya dengan ucapan maaf dan pengakuan salah, disini ada kehormatan yang di pertaruhkan. Kami tidak pernah menutup perdamaian. Namun, tanpa adanya perdamaian kenapa bisa tuntutan tidak objektif, padahal diketahui bersama di dalam persidangan terdakwa sangatlah tidak kooperatif,” ujar Novita.

Sambungnya, pihaknya meminta kepada majelis hakim, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, tolong berikan putusan yang selayaknya dan sewajarnya walaupun tidak dengan maksimal ancaman pasal.

“Jangan sampai marwah pengadilan hancur karena tidak bisa memberikan keadilan kepada korban yang nyata-nyata sudah diserang dan dipermalukan di depan umum. Kira-kira apa yg membuat para terdakwa kebal hukum, menurut keterangan ahli mata yang dihadirkan dipersidangan, kategori buta bukanlah buta total, jangan jadikan alasan untuk kebal hukum, ” tandasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Salmon Peres Manulu SH membenarkan telah melakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Rusdi dan Reni dengan tuntutan 4 bulan penjara.

“Kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara, jarena terdakwa memiliki gangguan pengelihatan dan dapat dikategorikan buta,” ungkapnya mengakhiri.(tim/bagio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *