Bruri Roy Yolanda Korban  Dugaan Pengeroyokan Kakek Buta Gegara Batang Keladi Membuka Pintu Maaf

Daerah360 Dilihat

Bruri Roy Yolanda Korban  Dugaan Pengeroyokan Kakek Buta Gegara Batang Keladi Membuka Pintu Maaf

Peristiwa24.com-Sekayu-Bruri Roy Yolanda warga Desa Bukit Selabu Kecamatan Batanghari Leko yang diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan seorang kakek Rusdi (72) yang mengalami gangguan penglihatan (buta) membuka pintu maaf untuk kakek Rusdi

Hal ini diungkap Bruri Roy Yolanda bersama istri pada Kamis (26/9) di Gedung Kantor Pengacara Bonasky dan Rekan jalan Pramuka Kota Sekayu

“ Memang sudah lama niat saya untuk berdamai dengan kakek Rusdi serta anak perempuannya yang kini menjadi terdakwa,namun dari mereka belum ada upaya satu orangpun mewakili perdamaian tersebut,kami masih menunggu karena kami selaku korban,jelas Bruri.

Masih dari Bruri menjelaskan,”kami masih menunggu itikat baik dari mereka,yang jelas kami membuka pintu maaf bagi mereka,’ujarnya

Juwita Istri bruri juga sudah ada niat baik untuk berdamai ,kalau saya menunggu untuk berdamai namun mereka tidak ada respon sama sekali sama kita ,apakah keluarganya ataukah saudaranya mau respon dengan kita untuk berdamai,namun kami tetap membuka hati untuk berdamai,saya juga berharap pada mereka untuk mencabut laporannya kepada saya,jelas Juwita.

Mohammad Irham S.H.,dari kantor Pengacara Bonasky dan Rekan bersama Ronal Siregar S.H.,Novita Roy Lubis S.H,dan Nova Karyaji,S.H, Sekayu menjelaskan bahwa dalam perkara ini ada dua perkara ,yang pertama adalah klien bernama bapak Bruri sebagai korban dari dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang sekarang sudah bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Sekayu ,terkait perkara ini setelah bergulir ke persidangan terkhir pada Hari Senin lalu (23/9/2024) bapak Bruri dan Istri yaitu Ibu Juwita sudah dihadirkan dipersidangan sebagai saksi,dan pak Bruri khususnya sebagai Korban dalam perkara tersebut,

Masih kata Mohammad Irham S.H,klien kami ini sebenarnya orangnya lembut pak Bruri ini,sangat bijaksana untuk membuka hatinya apabila memang dari para pihak terdakwa berkeinginan minta maaf Pada saat persidangan pak Bruri sudah menyampaikan sebagai manusia mempunyai hati nurani untuk memaafkan dan dari kedua terdakwa pada saat dipersidangan sudah saling bersalaman dan ini langkah awal yang bagus ,mari kita sambut baik ,kalo memang permasalahan ini dibawa pada perdamaian dan ada itikat baik dari masing masing pihak klien kami siap membuka hati apabila dari pihak para pihak terdakwa juga membuka hati seperti yang sama dengan klien kami

Disatu sisi ,selain pak Bruri sebagai korban ,istri beliau yaitu ibu Juwita dilaporkan balik oleh para terdakwa dan sekarang masih diproses di tingkat kepolisian ,harapan kami kalau sudah ada perdamaian sama sama membuka hati untuk saling memaafkan,pak Bruri memaafkan pihak terdakwa dan pihak terdakwa yang melaporkan balik ibu Juwita mencabut laporannya,jelas Irham SH

Sementara Pengadilan Sekayu masih melakukan siding lanjutan terhadap terdakwa namun bila ada upaya perdamaian antara korban dan terdakwa maka diupayakan untuk berdamai

Sementara dari Pengadilan Sekayu melalui Arief Erdianto Kusumo selaku Juru Bicara didapat keterangan bahwa sebelumnya Kakek Rusdi didakwa dan harus menjalani tahanaan kota akibat diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri dan semoga kedua belah pihak bisa berdamai serta saling memaafkan

Diketahui berita sebelumya bahwa kakek Rusdi yang mengalami gangguan penglihatan (buta) harus menjalani sidang dikantor pengadilan negeri sekayu dugaan kasus pengeroyokan,diketahui dugaan pengeroyokan itu terjadi ketika anak perempuannya mencabut satu batang keladi milik tetangganya lalu terjadi keributan hingga kakek tuna netra itu mendengar dan bermaksud melerainya namun timbul kesalahpahaman hingga sang kakek mendapat laporan dugaan kasus pengeroyokan.

Kepolisian bersama penasehat hukum terdakwa sudah mencoba untuk memilih dengan jalur damai namun hal itu tidak terjadi sehingga kakek Rusdi harus menjalani persidangan.

Post by Subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *