PT ITA Mogureben Diduga Kerahkan Preman Bersenjata Tajam Ancam dan Usir Puluhan Warga,Muadah Lapor ke Polres Muba

Daerah41 Dilihat

PT ITA Mogureben  Kerahkan Preman Bersenjata Tajam Ancam dan Usir Puluhan Warga,Muadah Lapor ke Polres Muba

Peristiwa24.com-Sekayu – Puluhan Warga Mendatangi Polres Muba Melaporkan Dugaan Pengancaman yang diduga dilakukan sekelompok preman suruhan PT ITA Mogureben.

Muaddah (50) salah satu perwakilan warga didampingi  ibu Sukanti dan Anisa Pinkan melaporkan ke SPKT Polres Muba dugaan  pengancaman yang dilakukan oknum preman suruhan PT ITA Mogureben

Saat diwawancara media pada kamis (17 /10/2024) Muadah menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Muba untuk melaporkan dugaan pengancaman yang duga dilakukan preman yang membawa senjata tajam sebilah parang panjang suruhan PT ITA Mogureben,dengan nomor STPL/358/X/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2024.

“Kedatangan kami ke Polres Muba adalah melaporkan dugaan tindak Pidana Pengancaman UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP,yang terjadi di jl.PT ITA Mogureben desa Pulai Gading,Bayung Lencir.pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib di PT ITA Mogureben desa Pulai Gading Kec Bayung Lencir Kab Muba yaitu telah terjadi tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman yang dilakukan oleh sembilan orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mendatangi korban kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan kapak kemudian pelaku mengancam akan membacok korban kalau tidak keluar dari kebun kelapa sawit PT ITA Mogureben,ujar Muadah,atas kejadian ini saya melaporkan ke SPKT Polres Muba”ulas Muadah.

Lanjut Muadah ,Kronologis kejadian ratusan warga dihadang sejumlah preman yang membawa senjata tajam jenis parang panjang yang mana warga  sedang mendatangi kebun kelapa sawit PT ITA Mogureben yang berada di Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kamis (17/10/2024)

Warga menuntut lahan miliknya dengan luas 298 Ha yang dibeli sejak tahun 2005 silam atau sekitar 19 tahun lalu.namun hingga sampai sekarang belum ada penyelesaian sama sekali.

Hingga berita ini diterbitkan media masih mencoba menghubungi pihak PT ITA Mogureben terkait permasalahan ini.

Post by Subagio

Post by Subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *